Tahun 2026
Dalam rangka mencegah masuk, tersebar, dan keluarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), setiap pemasukan atau pengeluaran media pembawa wajib dilakukan tindakan karantina. Salah satu tindakan karantina tersebut adalah perlakuan (seperti fumigasi) yang bertujuan untuk membebaskan media pembawa dari hama/penyakit secara fisik maupun kimiawi.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 6 Tahun 2024, pelaksanaan tindakan karantina perlakuan ini dapat dilakukan dan/atau dibantu oleh Pihak Lain yang telah ditetapkan. Untuk menjamin mutu dan efektivitas perlakuan yang dilakukan Pihak Lain, Badan Karantina Indonesia perlu melakukan penilaian berupa Kaji Kecukupan dan Audit terhadap persyaratan administratif serta teknis perusahaan pemohon.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melaksanakan kaji kecukupan persyaratan administrasi dokumen dan teknis lapangan Perusahaan Fumigasi PH₃ (Fosfin) guna memastikan kelayakan perusahaan tersebut sebagai Pihak Lain pelaksana tindakan karantina perlakuan.
Berdasarkan ketentuan hukum dalam Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 6 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1), kewenangan pelaksanaan tindakan karantina—termasuk di dalamnya tindakan perlakuan (seperti fumigasi)—dapat dilakukan dan/atau dibantu oleh Pihak Lain yang telah sah ditetapkan. Pelibatan Pihak Lain ini wajib berada di bawah pengawasan ketat Pejabat Karantina, di mana pengawasan tersebut dapat dilakukan baik secara langsung maupun secara berkala guna memastikan standar operasional tetap terjaga.
Tindakan perlakuan fumigasi ini merupakan upaya kimiawi yang bertujuan untuk membebaskan Media Pembawa dari Hama dan Penyakit Karantina, serta merupakan tindakan yang secara prinsip bersifat preventif, kuratif, dan promotif, yang dilangsungkan di Instalasi Karantina atau Tempat Lain yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan.
Lebih lanjut, untuk dapat ditetapkan sebagai Pihak Lain, entitas pemohon harus melewati tahap kajian kelayakan dan evaluasi mendalam yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina setempat. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3), penetapan ini tidak serta-merta diberikan, melainkan mempertimbangkan serangkaian aspek secara komprehensif. Aspek-aspek tersebut tidak hanya terbatas pada ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM), kelayakan sarana dan prasarana operasional, tingkat risiko, serta volume Media Pembawa, tetapi juga secara rinci mengevaluasi parameter krusial lainnya.
Parameter tambahan tersebut meliputi jenis dan tingkat keamanan dari Media Pembawa itu sendiri, frekuensi kegiatan layanan di lapangan, efektivitas waktu pelaksanaan tindakan, hingga jangkauan wilayah layanan dari Pihak Lain tersebut. Evaluasi menyeluruh ini dirancang untuk menjamin bahwa Pihak Lain yang ditetapkan benar-benar memiliki kapasitas teknis dan komitmen yang mumpuni dalam mendukung Badan Karantina Indonesia mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu secara efektif dan aman.
| Tahap | Waktu | Lokasi |
|---|---|---|
| Kaji Ulang Dokumen | 30 April 2026 | BKHIT Kalimantan Tengah |
| Kaji Kecukupan Teknis | 04 - 08 Mei 2026 | Jl. Samari Perum Wengga Mandiri, Madurejo |
Berdasarkan hasil Kaji Ulang Dokumen oleh Maya Melani, didapati bahwa seluruh dokumen legalitas utama seperti NIB, NPWP, dan Sertifikat Pelatihan personel telah lengkap dan valid, sedangkan Bukti Keanggotaan Asosiasi (ASPPHAMI) disepakati untuk diproses dan diserahkan pasca penetapan resmi diterbitkan.
Hasil observasi lapangan menunjukkan kelayakan seluruh peralatan operasional pada PT. Insurindo Interservices, termasuk ketersediaan alat deteksi (Leak Detector & Gas Monitor) yang telah selesai dikalibrasi, penyimpanan bahan kimia Fosfin yang aman, serta pemahaman personel terhadap SOP perlakuan fumigasi yang sangat baik.
PT. Insurindo Interservices dinyatakan MEMENUHI PERSYARATAN untuk diajukan sebagai Pihak Lain pelaksana tindakan karantina perlakuan. Adapun persyaratan administratif berupa Bukti Keanggotaan ASPPHAMI disepakati untuk dilengkapi dan diserahkan setelah penetapan resmi diterbitkan.
Berdasarkan Perbarantin Nomor 6 Tahun 2024 (Pasal 6, 7, dan 8)
Palangka Raya, 11 Mei 2026
Auditor 1,
Marsanto, S.P.
NIP. 198303042009121001
Auditor 2,
Dede Taryana
NIP. 198306082009121004








