Progres Penyusunan:
100% (Selesai)
Progres Verifikasi Anda:
89% (s.d Halaman 32)
Badan Karantina Indonesia
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Tengah

Dokumen
Standar Pelayanan Publik
(SPP)

Keputusan Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Tengah
Nomor: [NOMOR DOKUMEN / BELUM FINAL] Tahun 2026
Tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Kalimantan Tengah

Keputusan Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
Kalimantan Tengah

NOMOR: [NOMOR DOKUMEN / BELUM FINAL] TAHUN 2026
Tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
Kalimantan Tengah
MENIMBANG :
  • Bahwa dalam rangka menyelenggarakan pelayanan publik di lingkungan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Tengah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan publik, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan sebagai tolok ukur penyelenggaraan pelayanan;
  • Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Tengah tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan BKHIT Kalimantan Tengah.
MENGINGAT :
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan;
  • Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia;
  • Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 dan 2 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Karantina Indonesia dan Unit Pelaksana Teknis;
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  • Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 931 Tahun 2026 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Karantina Indonesia.
MEMUTUSKAN:
KESATU : Menetapkan Standar Pelayanan Publik di lingkungan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Tengah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA : Menetapkan Maklumat Pelayanan BKHIT Kalimantan Tengah sebagai pernyataan kesanggupan penyelenggara pelayanan.
KETIGA : Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU wajib dilaksanakan oleh penyelenggara dan pelaksana serta digunakan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan publik.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Palangka Raya
Pada tanggal: 16 Juli 2026

KEPALA BALAI KARANTINA HEWAN, IKAN DAN TUMBUHAN KALIMANTAN TENGAH,
SONDANG SITORUS, S.Si., M.Si.
Maklumat Pelayanan BKHIT Kalimantan Tengah

Kata Pengantar

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya, sehingga Dokumen Standar Pelayanan Publik (SPP) Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Tengah Tahun 2026 ini dapat disusun dengan baik.

Penyusunan Standar Pelayanan Publik ini merupakan wujud nyata komitmen BKHIT Kalimantan Tengah untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan karantina. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014.

Dokumen ini disusun melalui serangkaian pembahasan dan koordinasi, baik internal maupun eksternal, untuk memastikan bahwa seluruh masukan dari pemangku kepentingan dapat diakomodasi. Melalui Standar Pelayanan ini, kami berharap dapat memberikan pelayanan prima yang cepat, tepat, akurat, dan transparan kepada seluruh masyarakat pengguna jasa karantina di wilayah Kalimantan Tengah.

Kami menyadari bahwa dokumen ini senantiasa memerlukan penyesuaian seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan regulasi. Oleh karena itu, masukan dan saran yang membangun dari seluruh pengguna jasa serta pemangku kepentingan sangat kami harapkan guna penyempurnaan standar pelayanan ini di masa mendatang.

Akhir kata, semoga standar pelayanan ini dapat memberikan manfaat yang optimal dan menjadi acuan utama bagi seluruh pelaksana di lingkungan BKHIT Kalimantan Tengah dalam memberikan pelayanan publik terbaik.

Palangka Raya, 16 Juli 2026
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Tengah,
SONDANG SITORUS, S.Si., M.Si.

Daftar Isi

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan Publik (SPP). Hal ini krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa serta menjadi instrumen peningkatan kualitas layanan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.

Dengan terbentuknya Badan Karantina Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023, terjadi penggabungan fungsi karantina pertanian dan karantina ikan ke dalam satu lembaga terintegrasi. Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT), Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Tengah berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan karantina yang profesional, transparan, dan akuntabel di wilayah Kalimantan Tengah. Dokumen Standar Pelayanan Publik ini disusun sebagai panduan bagi para pelaksana di lapangan serta jaminan keterbukaan informasi bagi masyarakat.

1.2. Maksud dan Tujuan

Penyusunan Standar Pelayanan ini dimaksudkan sebagai acuan operasional bagi seluruh pejabat karantina dan pelaksana administrasi di lingkungan BKHIT Kalimantan Tengah dalam menyelenggarakan pelayanan publik.

Adapun tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan karantina sesuai dengan tuntutan masyarakat, serta menyelaraskan kemampuan penyelenggara pelayanan dengan harapan publik demi membangun kepercayaan masyarakat (public trust) secara berkelanjutan.

1.3. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Standar Pelayanan Publik ini mencakup seluruh pelayanan karantina hewan, karantina ikan, karantina tumbuhan, pengujian laboratorium, serta pelayanan pendukung publik (seperti PPID, penanganan pengaduan) dan pelayanan administrasi internal organisasi di lingkungan BKHIT Kalimantan Tengah, yang dilaksanakan di 3 (tiga) Satuan Pelayanan (Satpel) dan 12 (dua belas) Tempat Pemasukan dan Pengeluaran sebagai berikut:

No Satuan Pelayanan (Satpel) Tempat Pemasukan / Pengeluaran (Tempat Layanan) Kabupaten / Kota Peruntukan
1 Satpel Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya 1. Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya Ekspor (E) & Antar Area (AA)
2. Pelabuhan Bahaur Pulang Pisau Ekspor (E) & Antar Area (AA)
3. Pelabuhan Batanjung Kapuas Ekspor (E)
4. Kantor Pos Palangkaraya Palangka Raya Ekspor (E) & Antar Area (AA)
5. Bandara H. Muhammad Sidik Barito Utara Antar Area (AA)
2 Satpel Sampit 1. Bandara H. Asan Kotawaringin Timur Ekspor (E) & Antar Area (AA)
2. Bandara Kuala Pembuang Seruyan Antar Area (AA)
3. Pelabuhan Sampit Kotawaringin Timur Ekspor (E) & Antar Area (AA)
4. Pelabuhan Seruyan Seruyan Ekspor (E) & Antar Area (AA)
3 Satpel Pangkalanbun 1. Bandara Iskandar Kotawaringin Barat Ekspor (E) & Antar Area (AA)
2. Pelabuhan Kumai Kotawaringin Barat Impor (I), Ekspor (E) & Antar Area (AA)
3. Pelabuhan Sukamara Sukamara Ekspor (E) & Antar Area (AA)
*Keterangan: E = Ekspor, AA = Antar Area, I = Impor

1.4. Pengertian Umum

  1. Badan Karantina Indonesia: Lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
  2. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Tengah: Unit Pelaksana Teknis di bawah Badan Karantina Indonesia yang berkedudukan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
  3. Standar Pelayanan: Tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
  4. Maklumat Pelayanan: Pernyataan tertulis yang berisi rincian kesanggupan dan janji penyelenggara pelayanan dalam melaksanakan Standar Pelayanan.

1.5. Asas dan Prinsip Standar Pelayanan

Penyelenggaraan pelayanan karantina di BKHIT Kalimantan Tengah berlandaskan pada asas umum pelayanan publik yang baik, meliputi: kepastian hukum, keterbukaan, partisipatif, akuntabilitas, kepentingan umum, kesamaan hak, serta keseimbangan hak dan kewajiban. Seluruh pelaksanaan tugas didorong secara konsisten agar berjalan efisien dan berorientasi pada kepuasan masyarakat selaku pengguna jasa.

BAB II
STRUKTUR STANDAR PELAYANAN

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, standar pelayanan di lingkungan BKHIT Kalimantan Tengah dirancang dengan membagi komponen standar ke dalam 2 (dua) bagian utama, yaitu komponen penyampaian pelayanan (Service Point) dan komponen pengelolaan pelayanan internal (Manufacturing).

2.1. Bagian A: Komponen Penyampaian Pelayanan (Service Point)

Komponen ini merupakan bagian dari standar pelayanan yang wajib dipublikasikan secara luas kepada masyarakat serta menjadi fokus utama interaksi antara penyelenggara pelayanan dengan pengguna jasa. Komponen tersebut meliputi:

  1. Persyaratan Layanan: Syarat administratif dan teknis yang harus dipenuhi oleh pemohon/pengguna jasa dalam rangka memperoleh tindakan karantina atau layanan administrasi lainnya.
  2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur: Alur atau tata cara pelayanan yang dibakukan bagi petugas karantina (pemberi pelayanan) dan pengguna jasa (penerima pelayanan) sejak awal pengajuan hingga selesai.
  3. Jangka Waktu Penyelesaian: Waktu maksimal yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh rangkaian proses pelayanan (SLA) dari masing-masing komoditas yang dilaporkan.
  4. Biaya / Tarif Pelayanan: Besaran biaya atau tarif jasa karantina yang dikenakan kepada pengguna jasa, yang disetorkan langsung ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  5. Produk Pelayanan: Hasil akhir pelayanan berupa sertifikat karantina (hewan, ikan, tumbuhan), surat rekomendasi, hasil uji laboratorium, atau bentuk dokumen resmi lainnya.
  6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan: Mekanisme resmi bagi pengguna jasa untuk menyampaikan keluhan, apresiasi, atau saran perbaikan melalui kanal-kanal pengaduan yang disediakan secara terbuka.

2.2. Bagian B: Komponen Pengelolaan Pelayanan Internal (Manufacturing)

Komponen pengelolaan internal (manufacturing) merupakan pilar pendukung di balik layar yang menjamin kelancaran, konsistensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan karantina. Komponen ini meliputi:

  1. Dasar Hukum: Peraturan perundang-undangan (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Perpres, hingga Peraturan Kepala Badan) yang menjadi landasan operasional tindakan karantina.
  2. Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas: Dukungan infrastruktur fisik seperti ruang tunggu, laboratorium uji, instalasi karantina, insinerator, serta sistem digitalisasi pelayanan (PPK Online).
  3. Kompetensi Pelaksana: Kualifikasi keahlian khusus pejabat fungsional (Dokter Hewan Karantina, Paramedik Karantina Hewan, PHPI, APT/PKT) serta staf administratif yang tersertifikasi di bidangnya.
  4. Pengawasan Internal: Sistem kontrol manajerial secara berjenjang oleh pimpinan UPT serta pengawasan fungsional oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
  5. Jumlah Pelaksana: Kecukupan kuantitas personel yang bertugas di masing-masing Satuan Pelayanan untuk melayani volume transaksi pengguna jasa secara tepat waktu.
  6. Jaminan Pelayanan: Pernyataan kepastian komitmen bahwa pelayanan dilaksanakan secara transparan, bebas dari pungutan liar, serta tepat waktu sesuai janji pelayanan.
  7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan: Penerapan biosafety/biosecurity, penggunaan APD lengkap oleh petugas, serta perlindungan keabsahan sertifikat dari pemalsuan menggunakan QR code.
  8. Evaluasi Kinerja Pelaksana: Penilaian berkala melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), audit manajemen mutu ISO 9001/17025, serta pelaporan kinerja bulanan.

BAB III
STANDAR PELAYANAN TEKNIS KARANTINA

3.1. Tim Kerja Karantina Hewan

Tim Kerja Karantina Hewan BKHIT Kalimantan Tengah bertanggung jawab menyelenggarakan tindakan karantina hewan terhadap media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) guna mendeteksi dan mencegah masuk serta tersebarnya agen penyakit berbahaya di wilayah Kalimantan Tengah.

Tindakan karantina dilakukan secara profesional melalui 8 (delapan) tindakan karantina standar (8P) sebagai berikut untuk melindungi kelestarian sumber daya hayati hewani:

No Tindakan (8P) Penjelasan Teknis Operasional
1 Pemeriksaan Mendeteksi HPHK secara organoleptik/klinis maupun laboratoris pada media pembawa.
2 Pengasingan Menempatkan media pembawa di IKH untuk mendeteksi penyakit bermasa inkubasi lama.
3 Pengamatan Mengamati gejala klinis atau perubahan status kesehatan selama masa karantina hewan.
4 Perlakuan Membebaskan media pembawa dari HPHK secara kimiawi (pengobatan/disinfeksi) atau fisik.
5 Penahanan Mengamankan sementara media pembawa jika persyaratan administratif belum terpenuhi.
6 Penolakan Menolak masuk/keluar media pembawa jika tidak memenuhi syarat atau terdeteksi tertular HPHK.
7 Pemusnahan Memusnahkan media pembawa jika tertular penyakit berbahaya yang tidak dapat disembuhkan.
8 Pembebasan Menerbitkan Sertifikat Pelepasan setelah dinyatakan aman dan bebas dari seluruh ancaman HPHK.

3.1.1. Pelayanan Sertifikasi Pemasukan Impor Media Pembawa HPHK

No Komponen Uraian Standar Pelayanan
A. KOMPONEN PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE POINT)
1 Persyaratan Layanan 1. Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate) / Sanitasi dari negara asal.
2. Surat Izin Impor / Rekomendasi Impor dari Kementerian Pertanian / dinas berwenang.
3. Hasil uji laboratorium dari negara asal (jika dipersyaratkan).
4. Mengajukan Permohonan Tindakan Karantina melalui SSMQC.
2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 1. Pemohon mengajukan permohonan melalui SSMQC.
2. Petugas memverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan.
3. Dokter Hewan Karantina melakukan pemeriksaan fisik & klinis di tempat pemasukan resmi/IKH.
4. Pengambilan sampel dan pengujian laboratorium dilakukan jika berisiko HPHK.
5. Pengguna jasa membayar PNBP sesuai kode billing yang diterbitkan.
6. Penerbitan Sertifikat Pelepasan (K-9.2 (Sertifikat Pelepasan)) setelah dinyatakan sehat.
3 Jangka Waktu Penyelesaian - Pemeriksaan Administrasi: 30 Menit.
- Pemeriksaan Fisik & Klinis: 1 - 3 Jam (tergantung jumlah/jenis hewan).
- Karantina/Uji Lab: 3 - 14 Hari Kerja (menyesuaikan masa inkubasi Kepka 2664/2025).
4 Biaya / Tarif Pelayanan Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Tarif PNBP Barantin.
5 Produk Pelayanan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (K-9.2 (Sertifikat Pelepasan)).
6 Penanganan Pengaduan WA: 0811 525 5050 | Email: karantinakalteng@karantinaindonesia.go.id | SP4N-LAPOR!
B. KOMPONEN PENGELOLAAN PELAYANAN INTERNAL (MANUFACTURING)
1 Dasar Hukum UU 21/2019, PP 29/2023, PMK 27/2024, Perba 2/2025, Kepka 2664/2025 (Inkubasi penyakit).
2 Sarana & Prasarana Loket pelayanan digital, Laboratorium uji terakreditasi ISO 17025, IKH, APD.
3 Kompetensi Pelaksana Dokter Hewan Karantina dan Paramedik Karantina Hewan.
4 Pengawasan Internal Pengawasan melekat oleh atasan langsung dan reviu berkala oleh Inspektorat Barantin.
5 Jumlah Pelaksana Kantor Balai: 6 orang | Satpel Tjilik Riwut: 6 (+1 Bahaur) | Satpel Sampit: 6 | Satpel P. Bun: 7.
6 Jaminan Pelayanan Pelayanan diproses secara profesional, cepat, objektif, akurat, dan bebas korupsi/pungli.
7 Jaminan Keamanan & Keselamatan Biosafety tingkat lab, sterilisasi area dengan biosekuriti, sertifikat ber-QR Code pengaman.
8 Evaluasi Kinerja Rekapitulasi kesesuaian SLA bulanan dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) per semester.

3.1.2. Pelayanan Sertifikasi Pengeluaran Ekspor Media Pembawa HPHK

No Komponen Uraian Standar Pelayanan
A. KOMPONEN PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE POINT)
1 Persyaratan Layanan 1. Import Permit dari negara tujuan (jika dipersyaratkan).
2. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) / Sertifikat Veteriner dari daerah asal.
3. Hasil uji laboratorium bebas HPHK (jika dipersyaratkan negara tujuan).
4. Mengajukan Permohonan Tindakan Karantina melalui SSMQC.
2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 1. Pemohon mengajukan permohonan melalui SSMQC.
2. Petugas memverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan ekspor.
3. Dokter Hewan Karantina melakukan pemeriksaan fisik & klinis hewan/produk.
4. Jika sehat dan memenuhi syarat, pengguna melakukan pembayaran PNBP.
5. Penerbitan Sertifikat Kesehatan (KH-1) atau Sertifikat Sanitasi (KH-2).
3 Jangka Waktu Penyelesaian - Pemeriksaan Administrasi: 30 Menit.
- Pemeriksaan Fisik & Klinis: 1 - 3 Jam.
- Karantina/Uji Lab: 3 - 14 Hari Kerja (menyesuaikan masa inkubasi Kepka 2664/2025).
4 Biaya / Tarif Pelayanan Sesuai PMK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Tarif PNBP Barantin.
5 Produk Pelayanan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1), Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2), atau K-9.1.
6 Penanganan Pengaduan WA: 0811 525 5050 | Email: karantinakalteng@karantinaindonesia.go.id | SP4N-LAPOR!
B. KOMPONEN PENGELOLAAN PELAYANAN INTERNAL (MANUFACTURING)
1 Dasar Hukum UU 21/2019, PP 29/2023, PMK 27/2024, Perba 2/2025, Kepka 2664/2025 (Inkubasi penyakit).
2 Sarana & Prasarana Loket pelayanan digital, Laboratorium uji terakreditasi ISO 17025, IKH, APD.
3 Kompetensi Pelaksana Dokter Hewan Karantina dan Paramedik Karantina Hewan.
4 Pengawasan Internal Pengawasan melekat dan berjenjang oleh Kepala Balai / Katimja Karantina Hewan.
5 Jumlah Pelaksana Kantor Balai: 6 orang | Satpel Tjilik Riwut: 6 (+1 Bahaur) | Satpel Sampit: 6 | Satpel P. Bun: 7.
6 Jaminan Pelayanan Layanan sertifikasi diproses secara transparan, tepat waktu, akurat, dan bebas pungli.
7 Jaminan Keamanan & Keselamatan Penerapan biosekuriti mencegah kontaminasi, e-certificate berpengaman QR Code terpusat.
8 Evaluasi Kinerja Rekapitulasi kesesuaian SLA bulanan dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) per semester.

3.1.3. Pelayanan Sertifikasi Pemasukan Domestik (Antar Area Masuk) MP HPHK

No Komponen Uraian Standar Pelayanan
A. KOMPONEN PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE POINT)
1 Persyaratan Layanan 1. Sertifikat Kesehatan (KH-1) / Sanitasi (KH-2) asli dari karantina daerah asal.
2. Surat rekomendasi pemasukan dari dinas terkait di Kalteng (bila dipersyaratkan).
3. Hasil uji laboratorium bebas penyakit dari UPT asal.
4. Mengajukan Permohonan Tindakan Karantina (PPK) Online.
2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 1. Pemohon mengajukan permohonan melalui aplikasi PPK Online saat kedatangan.
2. Petugas memverifikasi keabsahan dokumen karantina daerah asal.
3. Dokter Hewan Karantina melakukan pemeriksaan fisik & klinis di pos kedatangan.
4. Jika diperlukan, dilakukan pengasingan dan pengujian sampel di Lab UPT.
5. Pengguna membayar PNBP jika terdapat jasa tindakan karantina/lab.
6. Penerbitan Sertifikat Pelepasan (K-9.2 (Sertifikat Pelepasan)) setelah dinyatakan aman.
3 Jangka Waktu Penyelesaian - Pemeriksaan Administrasi: 30 Menit.
- Pemeriksaan Fisik & Klinis: 1 - 2 Jam.
- Karantina/Uji Lab: 3 - 14 Hari Kerja (menyesuaikan masa inkubasi Kepka 2664/2025).
4 Biaya / Tarif Pelayanan Sesuai PMK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Tarif PNBP Barantin.
5 Produk Pelayanan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (K-9.2 (Sertifikat Pelepasan)).
6 Penanganan Pengaduan WA: 0811 525 5050 | Email: karantinakalteng@karantinaindonesia.go.id | SP4N-LAPOR!
B. KOMPONEN PENGELOLAAN PELAYANAN INTERNAL (MANUFACTURING)
1 Dasar Hukum UU 21/2019, PP 29/2023, PMK 27/2024, Perba 2/2025, Kepka 2664/2025 (Inkubasi penyakit).
2 Sarana & Prasarana Loket pelayanan kedatangan, Laboratorium uji terakreditasi ISO 17025, IKH/Tempat Lain.
3 Kompetensi Pelaksana Dokter Hewan Karantina dan Paramedik Karantina Hewan.
4 Pengawasan Internal Pengawasan melekat secara berjenjang oleh Kepala Balai / Katimja Karantina Hewan.
5 Jumlah Pelaksana Kantor Balai: 6 orang | Satpel Tjilik Riwut: 6 (+1 Bahaur) | Satpel Sampit: 6 | Satpel P. Bun: 7.
6 Jaminan Pelayanan Tindakan pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, tepat waktu, dan akurat.
7 Jaminan Keamanan & Keselamatan Prosedur biosekuriti di pintu kedatangan, APD petugas, verifikasi online sertifikat asal.
8 Evaluasi Kinerja Evaluasi bulanan ketepatan SLA dan kepuasan masyarakat (SKM) per semester.

3.1.4. Pelayanan Sertifikasi Pengeluaran Domestik (Antar Area Keluar) MP HPHK

No Komponen Uraian Standar Pelayanan
A. KOMPONEN PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE POINT)
1 Persyaratan Layanan 1. Surat Rekomendasi Pengeluaran dari Provinsi Kalimantan Tengah dan Rekomendasi Pemasukan dari Provinsi Tujuan.
2. Sertifikat Veteriner dari Provinsi Kalimantan Tengah.
3. Hasil uji laboratorium bebas penyakit (jika dipersyaratkan daerah tujuan).
4. Mengajukan Permohonan Tindakan Karantina (PPK) Online.
2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 1. Pemohon mengajukan permohonan melalui aplikasi PPK Online.
2. Petugas memverifikasi dokumen persyaratan dinas dan daerah tujuan.
3. Dokter Hewan Karantina melakukan pemeriksaan fisik & klinis di tempat pengeluaran.
4. Jika hewan dinyatakan sehat, pengguna melakukan pembayaran PNBP.
5. Penerbitan Sertifikat Kesehatan (KH-1) atau Sertifikat Sanitasi (KH-2).
3 Jangka Waktu Penyelesaian - Pemeriksaan Administrasi: 30 Menit.
- Pemeriksaan Fisik & Klinis: 1 - 3 Jam.
- Karantina/Uji Lab: 3 - 14 Hari Kerja (menyesuaikan masa inkubasi Kepka 2664/2025).
4 Biaya / Tarif Pelayanan Sesuai PMK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Tarif PNBP Barantin.
5 Produk Pelayanan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1), Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2), atau K-9.1.
6 Penanganan Pengaduan WA: 0811 525 5050 | Email: karantinakalteng@karantinaindonesia.go.id | SP4N-LAPOR!
B. KOMPONEN PENGELOLAAN PELAYANAN INTERNAL (MANUFACTURING)
1 Dasar Hukum UU 21/2019, PP 29/2023, PMK 27/2024, Perba 2/2025, Kepka 2664/2025 (Inkubasi penyakit).
2 Sarana & Prasarana Loket pelayanan digital, Laboratorium uji terakreditasi ISO 17025, IKH/Tempat Lain.
3 Kompetensi Pelaksana Dokter Hewan Karantina dan Paramedik Karantina Hewan.
4 Pengawasan Internal Pengawasan melekat dan berjenjang oleh Kepala Balai / Katimja Karantina Hewan.
5 Jumlah Pelaksana Kantor Balai: 6 orang | Satpel Tjilik Riwut: 6 (+1 Bahaur) | Satpel Sampit: 6 | Satpel P. Bun: 7.
6 Jaminan Pelayanan Layanan diproses secara cepat, akurat, transparan, objektif, dan bebas KKN/pungutan liar.
7 Jaminan Keamanan & Keselamatan Biosafety tindakan medis, sterilisasi area perlakuan, pengamanan sertifikat dengan QR Code.
8 Evaluasi Kinerja Rekapitulasi ketepatan waktu respons SLA bulanan dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).

BAB III (Lanjutan)
STANDAR PELAYANAN TEKNIS KARANTINA

3.2. Tim Kerja Karantina Ikan

Tim Kerja Karantina Ikan BKHIT Kalimantan Tengah bertanggung jawab menyelenggarakan tindakan karantina ikan terhadap media pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) untuk melindungi kelestarian sumber daya hayati perikanan dan menjamin keamanan pangan hewani di wilayah Kalimantan Tengah.

Berikut adalah daftar penyakit ikan karantina (HPIK) utama yang menjadi fokus pemantauan khusus di BKHIT Kalimantan Tengah berdasarkan Kepka 677/2025:

No Jenis Penyakit (HPIK) Hewan Rentan / Inang Metode Uji / Deteksi Lab
1 Koi Herpes Virus (KHV) Ikan Mas, Ikan Koi Uji Molekuler/ Polymerase Chain Reaction (PCR)
2 White Spot Syndrome Virus (WSSV) Kelompok Crustacea perairan khususnya Decapoda (Udang, Kepiting, Crayfish, Lobster) yang hidup di laut, payau dan air tawar Uji Molekuler / Polymerase Chain Reaction (PCR)
3 Aphanomyces invadan (EUS) Betutu/ marble goby (Oxyleotris marmorata), Giant gourami (Osphronemus gourami), Toman / Giant snakehead (Channa micropeltes), ikan mas koki /Goldfish (Carassius auratus), Sepat /Three-spot gourami (Trichogaster trichopterus) Uji Molekuler / Polymerase Chain Reaction (PCR)
4 Aeromonas salmonicida Ikan Air Tawar seperti lele / catfish (Clarias sp), ikan mas / Common carp (Cyprinus carpio), Giant gourami (Osphronemus goramy), ikan mas koki /Goldfish (Carassius auratus), Nile tilapia (Oreochromis niloticus) Uji Bakteriologi (Isolasi & Identifikasi biakan)

3.2.1. Pelayanan Sertifikasi Pemasukan Impor Media Pembawa HPIK

No Komponen Uraian Standar Pelayanan
A. KOMPONEN PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE POINT)
1 Persyaratan Layanan 1. Health Certificate dari otoritas karantina negara asal.
2. Surat Izin Impor / Surat Rekomendasi Pemasukan dari dinas/kementerian berwenang.
3. Hasil uji lab bebas HPIK dari negara asal (jika dipersyaratkan).
4. Mengajukan Permohonan Tindakan Karantina melalui SSMQC.
2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 1. Pemohon mengajukan permohonan melalui SSMQC.
2. Petugas memverifikasi dokumen persyaratan administrasi.
3. Pejabat PHPI melakukan pemeriksaan fisik/klinis (organoleptik) ikan.
4. Pengujian laboratorium dilakukan jika ikan termasuk jenis yang rentan HPIK.
5. Pengguna jasa membayar PNBP sesuai kode billing yang diterbitkan.
6. Pejabat Karantina menerbitkan Sertifikat Pelepasan (K-9.2 (Sertifikat Pelepasan)).
3 Jangka Waktu Penyelesaian - Pemeriksaan Dokumen: 30 Menit.
- Pemeriksaan Fisik: 1 - 2 Jam.
- Pengujian Lab: 1 - 3 Hari Kerja (menyesuaikan metode uji PCR/parasitologi/bakteriologi).
4 Biaya / Tarif Pelayanan Sesuai PMK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Tarif PNBP Barantin.
5 Produk Pelayanan Sertifikat Pelepasan Karantina Ikan (K-9.2 (Sertifikat Pelepasan)).
6 Penanganan Pengaduan WA: 0811 525 5050 | Email: karantinakalteng@karantinaindonesia.go.id | SP4N-LAPOR!
B. KOMPONEN PENGELOLAAN PELAYANAN INTERNAL (MANUFACTURING)
1 Dasar Hukum UU 21/2019, PP 29/2023, PMK 27/2024, Perba 2/2025, Kepka 677/2025 (HPIK).
2 Sarana & Prasarana Loket pelayanan digital, Laboratorium uji ikan terakreditasi ISO 17025, IKI.
3 Kompetensi Pelaksana Pejabat Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (PHPI) & Teknisi PHPI berkompeten.
4 Pengawasan Internal Pengawasan melekat berjenjang oleh Kepala Balai / Katimja Karantina Ikan.
5 Jumlah Pelaksana Kantor Balai: 4 PHPI | Satpel Tjilik Riwut: 3 | Satpel Sampit: 3 | Satpel P. Bun: 4. (Total: 14 PHPI).
6 Jaminan Pelayanan Layanan diproses secara transparan, akurat, objektif, bebas pungli, dan hasil lab valid.
7 Jaminan Keamanan & Keselamatan Penanganan sampel higienis menggunakan APD lengkap, pengabsahan dengan QR Code terpusat.
8 Evaluasi Kinerja Rekapitulasi bulanan kesesuaian SLA dan survei kepuasan masyarakat (SKM) per semester.

3.2.2. Pelayanan Sertifikasi Pengeluaran Ekspor Media Pembawa HPIK

No Komponen Uraian Standar Pelayanan
A. KOMPONEN PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE POINT)
1 Persyaratan Layanan 1. Import Permit dari negara tujuan (bila dipersyaratkan).
2. Sertifikat CKIB (Cara Karantina Ikan Yang Baik)
3. Surat keterangan asal atau bukti perolehan ikan yang sah.
4. Mengajukan Permohonan Tindakan Karantina melalui SSMQC.
2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 1. Pemohon mengajukan permohonan melalui SSMQC.
2. Petugas memverifikasi dokumen persyaratan ekspor.
3. Pejabat PHPI melakukan pemeriksaan fisik/klinis ikan.
4. Pengambilan sampel & pengujian Lab dilakukan jika dipersyaratkan negara tujuan.
5. Pengguna jasa membayar PNBP sesuai kode billing.
6. Penerbitan Sertifikat Kesehatan Ikan (KI-1) / K-9.1.
3 Jangka Waktu Penyelesaian - Pemeriksaan Dokumen: 30 Menit.
- Pemeriksaan Fisik: 1 - 2 Jam.
- Pengujian Lab: 1 - 3 Hari Kerja (menyesuaikan metode uji PCR/parasitologi/bakteriologi).
4 Biaya / Tarif Pelayanan Sesuai PMK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Tarif PNBP Barantin.
5 Produk Pelayanan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (KI-1) atau K-9.1.
6 Penanganan Pengaduan WA: 0811 525 5050 | Email: karantinakalteng@karantinaindonesia.go.id | SP4N-LAPOR!
B. KOMPONEN PENGELOLAAN PELAYANAN INTERNAL (MANUFACTURING)
1 Dasar Hukum UU 21/2019, PP 29/2023, PMK 27/2024, Perba 2/2025, Kepka 677/2025 (HPIK).
2 Sarana & Prasarana Loket pelayanan digital, Laboratorium uji ikan terakreditasi ISO 17025, IKI.
3 Kompetensi Pelaksana Pejabat Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (PHPI) & Teknisi PHPI berkompeten.
4 Pengawasan Internal Pengawasan melekat berjenjang oleh Kepala Balai / Katimja Karantina Ikan.
5 Jumlah Pelaksana Kantor Balai: 4 PHPI | Satpel Tjilik Riwut: 3 | Satpel Sampit: 3 | Satpel P. Bun: 4. (Total: 14 PHPI).
6 Jaminan Pelayanan Layanan diproses secara transparan, akurat, objektif, bebas pungli, dan hasil lab valid.
7 Jaminan Keamanan & Keselamatan Penanganan sampel higienis menggunakan APD lengkap, pengabsahan dengan QR Code terpusat.
8 Evaluasi Kinerja Rekapitulasi bulanan kesesuaian SLA dan survei kepuasan masyarakat (SKM) per semester.

3.2.3. Pelayanan Sertifikasi Pemasukan Domestik (Antar Area Masuk) MP HPIK

No Komponen Uraian Standar Pelayanan
A. KOMPONEN PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE POINT)
1 Persyaratan Layanan 1. Sertifikat Kesehatan Ikan Antar Area (KI-2) asli dari karantina daerah asal.
2. Surat rekomendasi pemasukan dari dinas perikanan Kalteng (bila dipersyaratkan).
3. Mengajukan Permohonan Tindakan Karantina (PPK) Online.
2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 1. Pemohon mengajukan permohonan melalui sistem PPK Online saat kedatangan.
2. Petugas memverifikasi keabsahan dokumen karantina dari daerah asal.
3. Pejabat PHPI melakukan pemeriksaan fisik/klinis ikan.
4. Jika aman, pengguna melakukan pembayaran PNBP (jika ada tindakan jasa karantina).
5. Penerbitan Sertifikat Pelepasan (K-9.2 (Sertifikat Pelepasan)) setelah dinyatakan sehat.
3 Jangka Waktu Penyelesaian - Pemeriksaan Dokumen: 30 Menit.
- Pemeriksaan Fisik: 1 - 2 Jam.
- Pengujian Lab: 1 - 3 Hari Kerja (bila terdapat gejala sakit/dilakukan penahanan).
4 Biaya / Tarif Pelayanan Sesuai PMK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Tarif PNBP Barantin.
5 Produk Pelayanan Sertifikat Pelepasan Karantina Ikan (K-9.2 (Sertifikat Pelepasan)).
6 Penanganan Pengaduan WA: 0811 525 5050 | Email: karantinakalteng@karantinaindonesia.go.id | SP4N-LAPOR!
B. KOMPONEN PENGELOLAAN PELAYANAN INTERNAL (MANUFACTURING)
1 Dasar Hukum UU 21/2019, PP 29/2023, PMK 27/2024, Perba 2/2025, Kepka 677/2025.
2 Sarana & Prasarana Loket pelayanan kedatangan, Laboratorium uji ikan terakreditasi ISO 17025.
3 Kompetensi Pelaksana Pejabat Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (PHPI) & Teknisi PHPI berkompeten.
4 Pengawasan Internal Pengawasan melekat berjenjang oleh Kepala Balai / Katimja Karantina Ikan.
5 Jumlah Pelaksana Kantor Balai: 4 PHPI | Satpel Tjilik Riwut: 3 | Satpel Sampit: 3 | Satpel P. Bun: 4. (Total: 14 PHPI).
6 Jaminan Pelayanan Layanan diproses secara transparan, akurat, objektif, bebas pungli, dan hasil lab valid.
7 Jaminan Keamanan & Keselamatan Penanganan sampel higienis menggunakan APD lengkap, pengabsahan dengan QR Code terpusat.
8 Evaluasi Kinerja Rekapitulasi bulanan kesesuaian SLA dan survei kepuasan masyarakat (SKM) per semester.

3.2.4. Pelayanan Sertifikasi Pengeluaran Domestik (Antar Area Keluar) MP HPIK

No Komponen Uraian Standar Pelayanan
A. KOMPONEN PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE POINT)
1 Persyaratan Layanan 1. Surat keterangan asal / bukti perolehan ikan yang sah.
2. Sertifikat CPIB (Cara Penanganan Ikan Baik) (bila dipersyaratkan).
3. Rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan (jika dipersyaratkan).
4. Mengajukan Permohonan Tindakan Karantina (PPK) Online.
2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 1. Pemohon mengajukan permohonan melalui sistem PPK Online.
2. Petugas memverifikasi dokumen persyaratan antar area keluar.
3. Pejabat PHPI melakukan pemeriksaan fisik/klinis ikan.
4. Pengambilan sampel & pengujian Lab dilakukan jika dipersyaratkan daerah tujuan.
5. Pengguna jasa membayar PNBP sesuai kode billing.
6. Penerbitan Sertifikat Kesehatan Ikan Antar Area (KI-2) / K-9.1.
3 Jangka Waktu Penyelesaian - Pemeriksaan Dokumen: 30 Menit.
- Pemeriksaan Fisik: 1 - 2 Jam.
- Pengujian Lab: 1 - 3 Hari Kerja (menyesuaikan metode uji PCR/parasitologi/bakteriologi).
4 Biaya / Tarif Pelayanan Sesuai PMK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Tarif PNBP Barantin.
5 Produk Pelayanan Sertifikat Kesehatan Ikan Antar Area (KI-2) atau K-9.1.
6 Penanganan Pengaduan WA: 0811 525 5050 | Email: karantinakalteng@karantinaindonesia.go.id | SP4N-LAPOR!
B. KOMPONEN PENGELOLAAN PELAYANAN INTERNAL (MANUFACTURING)
1 Dasar Hukum UU 21/2019, PP 29/2023, PMK 27/2024, Perba 2/2025, Kepka 677/2025 (HPIK).
2 Sarana & Prasarana Loket pelayanan digital, Laboratorium uji ikan terakreditasi ISO 17025, IKI.
3 Kompetensi Pelaksana Pejabat Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (PHPI) & Teknisi PHPI berkompeten.
4 Pengawasan Internal Pengawasan melekat berjenjang oleh Kepala Balai / Katimja Karantina Ikan.
5 Jumlah Pelaksana Kantor Balai: 4 PHPI | Satpel Tjilik Riwut: 3 | Satpel Sampit: 3 | Satpel P. Bun: 4. (Total: 14 PHPI).
6 Jaminan Pelayanan Layanan diproses secara transparan, akurat, objektif, bebas pungli, dan hasil lab valid.
7 Jaminan Keamanan & Keselamatan Penanganan sampel higienis menggunakan APD lengkap, pengabsahan dengan QR Code terpusat.
8 Evaluasi Kinerja Rekapitulasi bulanan kesesuaian SLA dan survei kepuasan masyarakat (SKM) per semester.

BAB III (Lanjutan)
STANDAR PELAYANAN TEKNIS KARANTINA

3.3. Tim Kerja Karantina Tumbuhan

Tim Kerja Karantina Tumbuhan BKHIT Kalimantan Tengah bertanggung jawab menyelenggarakan tindakan karantina tumbuhan terhadap media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) untuk melindungi sektor pertanian, kehutanan, dan keanekaragaman hayati nabati Kalimantan Tengah.

Berikut adalah daftar OPTK berbahaya utama yang menjadi target pengawasan pintu masuk/keluar di Kalimantan Tengah berdasarkan Kepka 571/2025:

No Organisme Pengganggu (OPTK) Komoditas Rentan Metode Uji / Identifikasi Lab
1 Microcyclus ulei (South American Leaf Blight / SALB) Karet (Hevea brasiliensis) Uji Mikologi (Morfologi Spora & PCR)
2 Augosoma centaurus (Stem tissues borer) Kelapa Sawit (Elaeis guineensis) Uji Entomologi (Identifikasi Kunci Taksonomi)
3 Eupalamides cyparissias (Oilpalm borer) Kelapa Sawit, Kelapa (Cocos nucifera) Uji Entomologi (Identifikasi Kunci Taksonomi)
4 Amblypelta cocophaga (Coconut bug) Kelapa, Kakao (Theobroma cacao) Uji Entomologi (Identifikasi Kunci Taksonomi)
5 Leptopharsa heveae (Rubber tingid bug / lace bug) Karet (Hevea brasiliensis) Uji Entomologi (Identifikasi Kunci Taksonomi)
6 Candidatus Phytoplasma palmae (Lethal yellowing disease) Kelapa, Kelapa Sawit Uji Biomolekuler / RT-PCR
7 Peronosclerospora spp. (Downy mildew) Jagung (Zea mays), Sorgum Uji Mikologi / Identifikasi Mikroskopis Spora
8 Cicadulina bipunctata (Leafhopper) Jagung, Padi (Oryza sativa) Uji Entomologi (Identifikasi Kunci Taksonomi)
9 Pantoea stewartii subsp. stewartii (Stewart's wilt) Jagung (Zea mays) Uji Bakteriologi (Isolasi & PCR)
10 Dickeya zeae (Bacterial stalk rot) Jagung, Nanas (Ananas comosus) Uji Bakteriologi (Isolasi & PCR)
11 Pantoea ananatis (Pineapple fruitlet rot) Nanas, Bawang Merah/Bombay Uji Bakteriologi (Isolasi & PCR)
12 Pratylenchus brachyurus (Root lesion nematode) Nanas, Karet, Kacang Tanah Uji Nematologi (Ekstraksi & Identifikasi Mikroskopis)
13 Diaspis echinocacti (Cactus scale) Tanaman Kaktus (Cactaceae) Uji Entomologi (Identifikasi Kunci Taksonomi)
14 Bactrocera spp. (Lalat Buah / Fruit Flies) Buah-buahan (Mangga, Pisang, Cabai) Uji Entomologi (Identifikasi Kunci Taksonomi)
15 Trogoderma granarium (Khapra Beetle) Biji-bijian, Serealia, Beras Uji Entomologi (Identifikasi Kunci Taksonomi)
16 Sitophilus granarius (Granary weevil) Biji-bijian, Gandum, Jagung Uji Entomologi (Identifikasi Kunci Taksonomi)

3.3.1. Pelayanan Sertifikasi Pemasukan Impor Media Pembawa OPTK

No Komponen Uraian Standar Pelayanan
A. KOMPONEN PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE POINT)
1 Persyaratan Layanan 1. Phytosanitary Certificate asli dari otoritas karantina negara asal.
2. Surat Izin Pemasukan (SIP Mentan) / Rekomendasi Impor (jika dipersyaratkan).
3. Hasil uji laboratorium dari negara asal (jika dipersyaratkan).
4. Mengajukan Permohonan Tindakan Karantina melalui SSMQC.
2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 1. Pemohon mengajukan permohonan melalui SSMQC.
2. Petugas memverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan administrasi.
3. Pejabat APT/PKT melakukan pemeriksaan kesehatan fisik/visual komoditas.
4. Pengujian laboratorium dilakukan jika komoditas rentan OPTK.
5. Pengguna jasa membayar PNBP sesuai kode billing.
6. Penerbitan Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan (K-9.2 (Sertifikat Pelepasan)).
3 Jangka Waktu Penyelesaian - Pemeriksaan Dokumen: 30 Menit.
- Pemeriksaan Fisik: 1 - 3 Jam (tergantung volume/jenis komoditas).
- Pengujian Lab: 1 - 5 Hari Kerja (menyesuaikan metode uji berdasarkan Kepka 571/2025).
4 Biaya / Tarif Pelayanan Sesuai PMK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Tarif PNBP Barantin.
5 Produk Pelayanan Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan (K-9.2 (Sertifikat Pelepasan)).
6 Penanganan Pengaduan WA: 0811 525 5050 | Email: karantinakalteng@karantinaindonesia.go.id | SP4N-LAPOR!
B. KOMPONEN PENGELOLAAN PELAYANAN INTERNAL (MANUFACTURING)
1 Dasar Hukum UU 21/2019, PP 29/2023, PMK 27/2024, Perba 2/2025, Kepka 571/2025 (OPTK).
2 Sarana & Prasarana Loket pelayanan digital, Laboratorium uji tumbuhan terakreditasi ISO 17025, IKT.
3 Kompetensi Pelaksana Pejabat Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan (PKT) & Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT).
4 Pengawasan Internal Pengawasan melekat secara berjenjang oleh Kepala Balai / Katimja Karantina Tumbuhan.
5 Jumlah Pelaksana Kantor Balai: 4 KT | Satpel Tjilik Riwut: 6 (+1 Seruyan) | Satpel Sampit: 3 | Satpel P. Bun: 4. (Total: 18 KT).
6 Jaminan Pelayanan Pelayanan sertifikasi diberikan secara transparan, profesional, objektif, bebas KKN dan pungli.
7 Jaminan Keamanan & Keselamatan Tindakan biosafety, area fumigasi/perlakuan disterilisasi, e-certificate ber-QR Code.
8 Evaluasi Kinerja Rekapitulasi kesesuaian SLA bulanan dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) per semester.

3.3.2. Pelayanan Sertifikasi Pengeluaran Ekspor Media Pembawa OPTK

No Komponen Uraian Standar Pelayanan
A. KOMPONEN PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE POINT)
1 Persyaratan Layanan 1. Surat Izin Pengeluaran (SIP) dari instansi berwenang (bila dipersyaratkan).
2. Hasil uji laboratorium bebas OPTK (jika dipersyaratkan negara tujuan).
3. Import Permit dari negara tujuan (bila ada).
4. Mengajukan Permohonan Tindakan Karantina melalui SSMQC.
2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 1. Pemohon mengajukan permohonan melalui SSMQC.
2. Petugas memverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan ekspor.
3. Pejabat APT/PKT melakukan pemeriksaan kesehatan fisik/visual komoditas.
4. Uji laboratorium atau perlakuan dilakukan jika dipersyaratkan negara tujuan.
5. Pengguna jasa membayar PNBP sesuai kode billing.
6. Penerbitan Phytosanitary Certificate (KT-1) atau Surat Keterangan Karantina (K-9.1).
3 Jangka Waktu Penyelesaian - Pemeriksaan Dokumen: 30 Menit.
- Pemeriksaan Fisik: 1 - 3 Jam.
- Pengujian Lab: 1 - 5 Hari Kerja (menyesuaikan metode uji berdasarkan Kepka 571/2025).
4 Biaya / Tarif Pelayanan Sesuai PMK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Tarif PNBP Barantin.
5 Produk Pelayanan Phytosanitary Certificate (KT-1) atau Surat Keterangan Karantina (K-9.1).
6 Penanganan Pengaduan WA: 0811 525 5050 | Email: karantinakalteng@karantinaindonesia.go.id | SP4N-LAPOR!
B. KOMPONEN PENGELOLAAN PELAYANAN INTERNAL (MANUFACTURING)
1 Dasar Hukum UU 21/2019, PP 29/2023, PMK 27/2024, Perba 2/2025, Kepka 571/2025.
2 Sarana & Prasarana Loket pelayanan digital, Laboratorium uji tumbuhan terakreditasi ISO 17025, IKT.
3 Kompetensi Pelaksana Pejabat Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan (PKT) & Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT).
4 Pengawasan Internal Pengawasan melekat secara berjenjang oleh Kepala Balai / Katimja Karantina Tumbuhan.
5 Jumlah Pelaksana Kantor Balai: 4 KT | Satpel Tjilik Riwut: 6 (+1 Seruyan) | Satpel Sampit: 3 | Satpel P. Bun: 4. (Total: 18 KT).
6 Jaminan Pelayanan Pelayanan sertifikasi diberikan secara transparan, profesional, objektif, bebas KKN dan pungli.
7 Jaminan Keamanan & Keselamatan Tindakan biosafety, area fumigasi/perlakuan disterilisasi, e-certificate ber-QR Code.
8 Evaluasi Kinerja Rekapitulasi kesesuaian SLA bulanan dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) per semester.

3.3.3. Pelayanan Sertifikasi Pemasukan Domestik (Antar Area Masuk) MP OPTK

No Komponen Uraian Standar Pelayanan
A. KOMPONEN PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE POINT)
1 Persyaratan Layanan 1. Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3) asli dari karantina daerah asal.
2. Surat rekomendasi pemasukan dari dinas pertanian/perkebunan Kalteng (jika ada).
3. Mengajukan Permohonan Tindakan Karantina (PPK) Online.
2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 1. Pemohon mengajukan permohonan melalui sistem PPK Online saat kedatangan.
2. Petugas memverifikasi keabsahan dokumen karantina daerah asal.
3. Pejabat APT/PKT melakukan pemeriksaan kesehatan fisik/visual komoditas.
4. Jika aman, pengguna melakukan pembayaran PNBP (jika ada tindakan jasa karantina).
5. Penerbitan Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan (K-9.2 (Sertifikat Pelepasan)).
3 Jangka Waktu Penyelesaian - Pemeriksaan Dokumen: 30 Menit.
- Pemeriksaan Fisik: 1 - 2 Jam.
- Pengujian Lab: 1 - 5 Hari Kerja (bila terdapat gejala sakit/dilakukan penahanan).
4 Biaya / Tarif Pelayanan Sesuai PMK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Tarif PNBP Barantin.
5 Produk Pelayanan Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan (K-9.2 (Sertifikat Pelepasan)).
6 Penanganan Pengaduan WA: 0811 525 5050 | Email: karantinakalteng@karantinaindonesia.go.id | SP4N-LAPOR!
B. KOMPONEN PENGELOLAAN PELAYANAN INTERNAL (MANUFACTURING)
1 Dasar Hukum UU 21/2019, PP 29/2023, PMK 27/2024, Perba 2/2025, Kepka 571/2025.
2 Sarana & Prasarana Loket pelayanan kedatangan, Laboratorium uji tumbuhan terakreditasi ISO 17025.
3 Kompetensi Pelaksana Pejabat Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan (PKT) & Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT).
4 Pengawasan Internal Pengawasan melekat secara berjenjang oleh Kepala Balai / Katimja Karantina Tumbuhan.
5 Jumlah Pelaksana Kantor Balai: 4 KT | Satpel Tjilik Riwut: 6 (+1 Seruyan) | Satpel Sampit: 3 | Satpel P. Bun: 4. (Total: 18 KT).
6 Jaminan Pelayanan Pelayanan sertifikasi diberikan secara transparan, profesional, objektif, bebas KKN dan pungli.
7 Jaminan Keamanan & Keselamatan Tindakan biosafety, area fumigasi/perlakuan disterilisasi, e-certificate ber-QR Code.
8 Evaluasi Kinerja Rekapitulasi kesesuaian SLA bulanan dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) per semester.

3.3.4. Pelayanan Sertifikasi Pengeluaran Domestik (Antar Area Keluar) MP OPTK

No Komponen Uraian Standar Pelayanan
A. KOMPONEN PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE POINT)
1 Persyaratan Layanan 1. Surat Rekomendasi Pengeluaran dari dinas pertanian asal & Rekomendasi Pemasukan daerah tujuan.
2. Hasil uji laboratorium bebas OPTK (jika dipersyaratkan daerah tujuan).
3. Mengajukan Permohonan Tindakan Karantina (PPK) Online.
2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 1. Pemohon mengajukan permohonan melalui sistem PPK Online.
2. Petugas memverifikasi dokumen persyaratan antar area keluar.
3. Pejabat APT/PKT melakukan pemeriksaan kesehatan fisik/visual komoditas.
4. Uji laboratorium atau perlakuan dilakukan jika dipersyaratkan daerah tujuan.
5. Pengguna jasa membayar PNBP sesuai kode billing.
6. Penerbitan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3) / K-9.1.
3 Jangka Waktu Penyelesaian - Pemeriksaan Dokumen: 30 Menit.
- Pemeriksaan Fisik: 1 - 3 Jam.
- Pengujian Lab: 1 - 5 Hari Kerja (menyesuaikan metode uji berdasarkan Kepka 571/2025).
4 Biaya / Tarif Pelayanan Sesuai PMK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Tarif PNBP Barantin.
5 Produk Pelayanan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3) atau Surat Keterangan Karantina (K-9.1).
6 Penanganan Pengaduan WA: 0811 525 5050 | Email: karantinakalteng@karantinaindonesia.go.id | SP4N-LAPOR!
B. KOMPONEN PENGELOLAAN PELAYANAN INTERNAL (MANUFACTURING)
1 Dasar Hukum UU 21/2019, PP 29/2023, PMK 27/2024, Perba 2/2025, Kepka 571/2025.
2 Sarana & Prasarana Loket pelayanan digital, Laboratorium uji tumbuhan terakreditasi ISO 17025, IKT.
3 Kompetensi Pelaksana Pejabat Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan (PKT) & Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT).
4 Pengawasan Internal Pengawasan melekat secara berjenjang oleh Kepala Balai / Katimja Karantina Tumbuhan.
5 Jumlah Pelaksana Kantor Balai: 4 KT | Satpel Tjilik Riwut: 6 (+1 Seruyan) | Satpel Sampit: 3 | Satpel P. Bun: 4. (Total: 18 KT).
6 Jaminan Pelayanan Pelayanan sertifikasi diberikan secara transparan, profesional, objektif, bebas KKN dan pungli.
7 Jaminan Keamanan & Keselamatan Tindakan biosafety, area fumigasi/perlakuan disterilisasi, e-certificate ber-QR Code.
8 Evaluasi Kinerja Rekapitulasi kesesuaian SLA bulanan dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) per semester.

BAB III (Lanjutan)
STANDAR PELAYANAN TEKNIS KARANTINA

3.4. Pelayanan Laboratorium Karantina

Pelayanan Laboratorium Karantina BKHIT Kalimantan Tengah mengacu pada standar mutu kompetensi laboratorium penguji SNI ISO/IEC 17025:2017. Laboratorium bertugas melakukan pengujian penunjang diagnosis penyakit guna mendeteksi ancaman HPHK, HPIK, maupun OPTK.

Berikut adalah ruang lingkup pengujian laboratorium terakreditasi yang diselenggarakan oleh BKHIT Kalimantan Tengah:

No Nama Ruang Lingkup Lab Jenis Uji / Parameter Utama Status Akreditasi / Metode Uji
1 Laboratorium Karantina Hewan Deteksi Antibodi Brucella Abortus (Uji Serologis) Akreditasi ISO 17025 / Rose Bengal Test
2 Laboratorium Karantina Ikan PCR untuk uji KHV, WSSV dan EUS Akreditasi ISO 17025 (Metode Molekuler)
3 Laboratorium Karantina Tumbuhan Deteksi Candidatus Phytoplasma Palmae (Biologi Molekuler), Identifikasi Serangga Alphitobius laevigatus, Alphitobius diaperinus, Tribolium castaneum, Lasioderma serricorne, Necrobia rufipes (Entomologi) Akreditasi ISO 17025 (Metode Nested PCR, Kualitatif Mikroskopis)

3.4.1. Pelayanan Pengujian Laboratorium Karantina Hewan

No Komponen Uraian Standar Pelayanan
A. KOMPONEN PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE POINT)
1 Persyaratan Layanan 1. Sampel uji karantina hewan dalam kondisi layak uji (Kualitas fisik, kuantitas volume, Kemasan dan Penyimpanan).
2. Formulir Permohonan Pengujian Sampel yang telah diisi.
2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 1. Menyerahkan sampel dan formulir permohonan Pengujian Sampel kepada Petugas Penerima Sampel.
2. Petugas penerima sampel melakukan verifikasi kesesuaian sampel dan dokumen permintaan pengujian.
3. Kasubag Umum/Manajer Teknis memproses ketersediaan bahan uji dan kesiapan analis.
4. Pelaksanaan pengujian oleh analis laboratorium.
5. Penerbitan Laporan Hasil Uji (LHU) resmi laboratorium karantina hewan.
3 Jangka Waktu Penyelesaian - Uji Serologi (Rose Bengal Test - RBT untuk Brucellosis): 1 Hari Kerja.
- Uji Serologi (ELISA Rabies, BVD, PMK) : 2 Hari Kerja (Pengujian Setiap Hari Selasa).
- Uji Mikrobiologi (Total Plate Count): 3 - 5 Hari Kerja (inkubasi biakan bakteri).
4 Biaya / Tarif Pelayanan Sesuai PMK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Tarif PNBP Barantin.
5 Produk Pelayanan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium Karantina Hewan.
6 Penanganan Pengaduan WA: 0811 525 5050 | Email: karantinakalteng@karantinaindonesia.go.id | SP4N-LAPOR!
B. KOMPONEN PENGELOLAAN PELAYANAN INTERNAL (MANUFACTURING)
1 Dasar Hukum UU 21/2019, PP 29/2023, PMK 27/2024, ISO/IEC 17025:2017.
2 Sarana & Prasarana Lab Serologi, lab Mikrobiologi, Biosafety cabinet, Inkubator, Sentrifus, Lemari Pendingin, APD.
3 Kompetensi Pelaksana Analis laboratorium (Dokter Hewan Karantina/Paramedik Karantina Hewan) bersertifikasi ISO 17025.
4 Pengawasan Internal Audit internal laboratorium berkala oleh Manajer Mutu dan penyelia laboratorium.
5 Jumlah Pelaksana Didukung oleh 6 orang pejabat fungsional di Kantor Balai (Manajer Lab, Penyelia, dan Analis).
6 Jaminan Pelayanan Hasil pengujian dijamin validitasnya sesuai dengan kalibrasi peralatan dan keahlian teknis.
7 Jaminan Keamanan & Keselamatan Biosafety cabinet mencegah kontaminasi virus/bakteri, sterilisasi limbah media padat sebelum dibuang dan penggunaan APD.
8 Evaluasi Kinerja Uji profisiensi laboratorium eksternal tahunan dan kesesuaian waktu respons SLA.

3.4.2. Pelayanan Pengujian Laboratorium Karantina Ikan

No Komponen Uraian Standar Pelayanan
A. KOMPONEN PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE POINT)
1 Persyaratan Layanan 1. Sampel ikan/produk perikanan yang representatif (hidup atau segar-dingin).
2. Formulir Permohonan Pengujian Sampel yang telah diisi lengkap.
2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 1. Pelanggan/petugas menyerahkan sampel kepada Petugas Penerima Sampel.
2. Petugas Penerima Sampel memverifikasi kesesuaian sampel dan dokumen permintaan pengujian.
3. Manajer teknis/Penyelia menjadwalkan metode uji dan menugaskan analis.
4. Analis laboratorium melakukan pengujian (biomolekuler).
5. Pembayaran PNBP tarif laboratorium perikanan sesuai PMK 27/2024.
6. Penerbitan Laporan Hasil Uji (LHU) resmi karantina ikan.
3 Jangka Waktu Penyelesaian - Uji Bakteriologi (isolasi & identifikasi bakteri pathogen): 3 - 5 Hari Kerja (disubkontrak ke laboratorium lain).
- Uji Biomolekuler (PCR WSSV/KHV/EUS): 1 - 2 Hari Kerja.
4 Biaya / Tarif Pelayanan Sesuai PMK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Tarif PNBP Barantin.
5 Produk Pelayanan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium Karantina Ikan.
6 Penanganan Pengaduan WA: 0811 525 5050 | Email: karantinakalteng@karantinaindonesia.go.id | SP4N-LAPOR!
B. KOMPONEN PENGELOLAAN PELAYANAN INTERNAL (MANUFACTURING)
1 Dasar Hukum UU 21/2019, PP 29/2023, PMK 27/2024, ISO/IEC 17025:2017.
2 Sarana & Prasarana Mikroskop stereo/cahaya, alat PCR (Thermal Cycler), lab bakteriologi ikan, wadah aklimatisasi.
3 Kompetensi Pelaksana Analis laboratorium fungsional PHPI berkompeten bidang penyakit ikan dan PCR.
4 Pengawasan Internal Pengecekan kualitas media biakan bakteri dan kontrol positif/negatif uji PCR berkala.
5 Jumlah Pelaksana Di bawah tanggung jawab tim analis laboratorium Kantor Balai (4 PHPI didukung analis Satpel).
6 Jaminan Pelayanan Hasil uji klinis dan laboratoris dijamin akurat secara ilmiah (scientific-based).
7 Jaminan Keamanan & Keselamatan Penerapan sterilisasi autoklaf limbah pengujian ikan, penggunaan APD, desinfeksi berkala.
8 Evaluasi Kinerja Pelaksanaan kalibrasi alat uji berkala dan evaluasi SLA hasil pengujian secara bulanan.

3.4.3. Pelayanan Pengujian Laboratorium Karantina Tumbuhan

No Komponen Uraian Standar Pelayanan
A. KOMPONEN PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE POINT)
1 Persyaratan Layanan 1. Sampel tumbuhan / produk tumbuhan layak uji (bebas pembusukan sekunder).
2. Formulir Permohonan Pengujian Sampel yang telah diisi lengkap.
2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 1. Pelanggan/petugas menyerahkan sampel kepada Petugas Penerima Sampel.
2. Petugas Penerima Sampel memverifikasi kesesuaian sampel dan dokumen permintaan pengujian.
3. Manajer teknis/Penyelia menunjuk analis/pemeriksa APT/PKT sesuai spesialisasi uji.
4. Analis melakukan pengujian (entomologi, mikologi, nematologi atau biomolekuler).
5. Pembayaran PNBP tarif laboratorium pertanian sesuai PMK 27/2024.
6. Penerbitan Laporan Hasil Uji (LHU) resmi karantina tumbuhan.
3 Jangka Waktu Penyelesaian - Identifikasi Serangga (Entomologi visual/mikroskopis): 1 - 2 Hari Kerja.
- Identifikasi Nematoda : 2 - 3 Hari Kerja.
- Uji biomolekuler: 2 - 3 Hari Kerja.
4 Biaya / Tarif Pelayanan Sesuai PMK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Tarif PNBP Barantin.
5 Produk Pelayanan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium Karantina Tumbuhan.
6 Penanganan Pengaduan WA: 0811 525 5050 | Email: karantinakalteng@karantinaindonesia.go.id | SP4N-LAPOR!
B. KOMPONEN PENGELOLAAN PELAYANAN INTERNAL (MANUFACTURING)
1 Dasar Hukum UU 21/2019, PP 29/2023, PMK 27/2024, ISO/IEC 17025:2017.
2 Sarana & Prasarana Mikroskop stereo, cawan petri, laminar air flow, autoclave, inkubator tumbuh, reagen uji.
3 Kompetensi Pelaksana Pejabat fungsional APT/PKT dengan keahlian entomologi, mikologi, nematologi, biomolekuler.
4 Pengawasan Internal Pengawasan silang antar analis (peer-review) dan pemeliharaan kultur referensi berkala.
5 Jumlah Pelaksana Didukung oleh analis laboratorium Kantor Balai (4 KT didukung analis di Satpel).
6 Jaminan Pelayanan Kepastian diagnosis organisme pengganggu (OPTK) dijamin akurat secara taksonomi.
7 Jaminan Keamanan & Keselamatan Biosafety cabinet mencegah kontaminasi spora jamur, sterilisasi limbah media padat sebelum dibuang.
8 Evaluasi Kinerja Rekapitulasi bulanan ketepatan SLA dan partisipasi dalam uji banding profisiensi nasional.

BAB IV
STANDAR PELAYANAN NON-TEKNIS DAN INTERNAL

Standar Pelayanan Non-Teknis & Administrasi

Selain menyelenggarakan pelayanan sertifikasi teknis perkarantinaan, BKHIT Kalimantan Tengah juga menyelenggarakan pelayanan pendukung publik non-teknis berupa registrasi sarana/instalasi karantina, penyediaan informasi publik (PPID), penanganan pengaduan masyarakat, serta pengelolaan administrasi keuangan/kepegawaian.

Berikut adalah daftar ringkasan layanan non-teknis, output dokumen, dan target jangka waktu pelayanan resmi UPT:

No Nama Layanan Non-Teknis Output Produk Layanan Jangka Waktu SLA
1 Registrasi IKH / IKI / IKT Surat Rekomendasi Kelayakan Teknis Maksimal 14 Hari Kerja
2 Registrasi Provider Fumigasi / ISPM-15 Sertifikat Registrasi / Rekomendasi Kelayakan Maksimal 10 Hari Kerja
3 Fasilitasi PPID / Informasi Publik Dokumentasi & Jawaban Tertulis Informasi 10 Hari Kerja (+ 7 Hari Perpanjangan)
4 Penyelesaian Pengaduan Pelanggan Berita Acara Resolusi Keluhan SP4N-LAPOR! Respons pertama maksimal 2x24 Jam
5 Pencairan Anggaran (Administrasi Keuangan) Surat Perintah Membayar (SPM) via SAKTI Maksimal 5 Hari Kerja

4.1. Pelayanan Penetapan Instalasi Karantina (IKH/IKI/IKT) Milik Pihak Lain

No Komponen Uraian Standar Pelayanan
A. KOMPONEN PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE POINT)
1 Persyaratan Layanan 1. Surat permohonan penetapan Instalasi Karantina (IKH/IKI/IKT).
2. Sertifikat kepemilikan tanah/gedung atau sewa menyewa tempat.
3. Rekomendasi teknis kelayakan tempat dari dokter hewan/ahli fungsional daerah setempat.
4. Surat Pernyataan mematuhi ketentuan biosekuriti karantina di atas materai.
2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 1. Pemohon mengajukan dokumen permohonan ke loket pelayanan Kantor Balai.
2. Verifikasi administratif dokumen persyaratan oleh petugas administrasi.
3. Inspeksi lapangan oleh Tim Penilai Kelayakan (terdiri atas 3 orang fungsional terkait).
4. Penyusunan Berita Acara Hasil Uji Kelayakan oleh Tim Penilai.
5. Pengiriman berkas kelayakan ke pusat (Barantin) / penerbitan keputusan Kepala Balai.
3 Jangka Waktu Penyelesaian Maksimal 14 Hari Kerja terhitung sejak pemeriksaan berkas dan penjadwalan inspeksi lapangan.
4 Biaya / Tarif Pelayanan Gratis / Rp 0,- (Tidak dikenakan biaya administrasi registrasi/inspeksi sarana).
5 Produk Pelayanan Surat Rekomendasi Kelayakan Teknis Instalasi Karantina atau Keputusan Penetapan Instalasi.
6 Penanganan Pengaduan WA: 0811 525 5050 | Email: karantinakalteng@karantinaindonesia.go.id | SP4N-LAPOR!
B. KOMPONEN PENGELOLAAN PELAYANAN INTERNAL (MANUFACTURING)
1 Dasar Hukum UU 21/2019, PP 29/2023, Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Tindakan Karantina dan Penetapan Pihak Lain, Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Instalasi Karantina dan Tempat Lain Beserta Kelengkapannya.
2 Sarana & Prasarana Aplikasi registrasi IKH/IKI/IKT, kendaraan operasional tim penilai, kamera dokumentasi lapangan.
3 Kompetensi Pelaksana Pejabat Fungsional Karantina Hewan (Dokter Hewan Karantina / Paramedik Karantina Hewan), PHPI (Ikan), atau APT/PKT (Tumbuhan) yang ditunjuk khusus.
4 Pengawasan Internal Verifikasi laporan kelayakan oleh Katimja Teknis dan monitoring oleh Kepala Balai.
5 Jumlah Pelaksana Tim Penilai Teknis minimal terdiri atas 3 (tiga) orang pejabat fungsional terakreditasi/ditunjuk.
6 Jaminan Pelayanan Penilaian sarana dilakukan secara objektif berdasarkan checklist standar kelayakan biosekuriti.
7 Jaminan Keamanan & Keselamatan Penggunaan APD lengkap saat inspeksi, jaminan kerahasiaan data lokasi instalasi pelanggan.
8 Evaluasi Kinerja Audit tahunan terhadap instalasi yang telah terdaftar guna verifikasi kepatuhan biosekuriti.

4.1.1. Pelayanan Registrasi / Sertifikasi Provider Fumigasi

No Komponen Uraian Standar Pelayanan
A. KOMPONEN PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE POINT)
1 Persyaratan Layanan 1. Nomor Induk Berusaha (NIB).
2. Surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
4. Dokumen sistem manajemen mutu.
5. Sertifikat Kompetensi Fumigator / Tenaga Kompeten Teknis di bidang perlakuan.
6. Daftar ketersediaan peralatan perlakuan fumigasi dan keselamatan kerja yang memadai.
2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 1. Pemohon mengajukan permohonan secara elektronik melalui sistem informasi Badan Karantina Indonesia.
2. Tim Penilai melakukan penilaian kecukupan dokumen persyaratan.
3. Kepala Badan menugaskan Kepala UPT Karantina setempat untuk melaksanakan audit lapangan.
4. Auditor UPT Karantina melakukan audit pemenuhan persyaratan administratif dan teknis lapangan.
5. Kepala UPT menyampaikan laporan hasil audit ke Pusat untuk diterbitkan Keputusan Penetapan Pihak Lain oleh Kepala Badan.
3 Jangka Waktu Penyelesaian Maksimal 10 Hari Kerja sejak berkas lengkap dinyatakan layak inspeksi lapangan.
4 Biaya / Tarif Pelayanan Rp 0,- (Tidak ada biaya administrasi untuk proses penilaian/sertifikasi lokal).
5 Produk Pelayanan Surat Rekomendasi Kelayakan Provider Fumigasi atau Sertifikat Registrasi Provider.
6 Penanganan Pengaduan WA: 0811 525 5050 | Email: karantinakalteng@karantinaindonesia.go.id | SP4N-LAPOR!
B. KOMPONEN PENGELOLAAN PELAYANAN INTERNAL (MANUFACTURING)
1 Dasar Hukum UU 21/2019, PP 29/2023, Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Tindakan Karantina dan Penetapan Pihak Lain.
2 Sarana & Prasarana Checklist kelayakan alat fumigasi, kendaraan operasional, alat monitoring konsentrasi gas, dan detektor kebocoran gas.
3 Kompetensi Pelaksana Pejabat Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan (PKT) atau Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT) bersertifikasi pengawas perlakuan.
4 Pengawasan Internal Monitoring laporan keselamatan perlakuan oleh Katimja Teknis Tumbuhan.
5 Jumlah Pelaksana 3 (tiga) orang pejabat fungsional bidang Karantina Tumbuhan yang ditunjuk.
6 Jaminan Pelayanan Penilaian dilakukan secara objektif, bebas KKN, menjamin peralatan layak pakai tanpa cacat.
7 Jaminan Keamanan & Keselamatan Simulasi kebocoran gas wajib lolos uji keselamatan, penanganan gas racun ber-SOP baku Barantin.
8 Evaluasi Kinerja Audit acak berkala di lokasi kerja fumigasi provider terdaftar setiap 6 bulan.

4.2. Pelayanan Pengelolaan Internal Organisasi (Administrasi Keuangan & DIPA SAKTI)

No Komponen Uraian Standar Pelayanan
A. KOMPONEN PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE POINT)
1 Persyaratan Layanan 1. Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pengeluaran kegiatan internal lengkap.
2. Kuitansi/bukti transaksi yang sah (nota, invoice, faktur pajak).
3. Surat Perintah Tugas (SPT) dan lembar disposisi kegiatan berwenang.
2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 1. Pelaksana kegiatan menyerahkan berkas SPJ tagihan ke bendahara pengeluaran.
2. Bendahara melakukan verifikasi pagu DIPA dan kesesuaian administrative bukti pembayaran.
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujui tagihan pembayaran.
4. Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) melakukan validasi lalu menerbitkan SPM.
5. SPM dikirim secara online ke KPPN via aplikasi SAKTI kementerian keuangan.
6. Penerbitan SP2D oleh KPPN langsung ke rekening penerima/pelaksana.
3 Jangka Waktu Penyelesaian Maksimal 5 Hari Kerja setelah berkas SPJ diterima lengkap, hingga terbit SPM elektronik.
4 Biaya / Tarif Pelayanan Rp 0,- (Tidak ada biaya potongan apa pun dalam proses pencairan anggaran belanja).
5 Produk Pelayanan Lembar Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
6 Penanganan Pengaduan Laporan Pengaduan Internal ke Inspektorat / Pengelola Pengaduan Keuangan Kantor Balai.
B. KOMPONEN PENGELOLAAN PELAYANAN INTERNAL (MANUFACTURING)
1 Dasar Hukum UU Perbendaharaan Negara, PMK tentang Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).
2 Sarana & Prasarana Ruang pengelola keuangan, akses server SAKTI kementerian, token OTP fisik, CCTV pengaman arsip.
3 Kompetensi Pelaksana Pengelola Keuangan bersertifikat kementerian keuangan (KPA, PPK, PPSPM, Bendahara).
4 Pengawasan Internal Verifikasi berlapis otorisator token SAKTI (Operator -> Validator -> Approver).
5 Jumlah Pelaksana Didukung oleh 6 (enam) orang pejabat pengelola keuangan fungsional (umum/APBN).
6 Jaminan Pelayanan Penyelesaian pembayaran tagihan tepat waktu sesuai dengan target capaian output kinerja DIPA.
7 Jaminan Keamanan & Keselamatan Keamanan data transaksi terenkripsi dengan OTP Kemenkeu, penyimpanan arsip tahan api (APAR).
8 Evaluasi Kinerja Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) bulanan dan rekonsiliasi laporan keuangan tahunan.

BAB V
MAKLUMAT PELAYANAN

"Maklumat Pelayanan merupakan janji tertulis dan komitmen nyata penyelenggara pelayanan publik untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan."

MAKLUMAT PELAYANAN

Dengan ini, kami seluruh pegawai Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Tengah menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan karantina sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila kami tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen maklumat ini disebarluaskan di seluruh loket fisik Satuan Pelayanan, portal web resmi, serta media sosial UPT guna memberikan transparansi dan hak pengawasan bagi seluruh masyarakat pengguna jasa karantina.

BAB VI
PENUTUP

Standar Pelayanan Publik (SPP) Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Tengah disusun sebagai acuan kerja bagi seluruh pelaksana dan pedoman pelayanan bagi masyarakat pengguna jasa. Keberhasilan pelaksanaan SPP ini sangat bergantung pada komitmen, integritas, dan konsistensi dari seluruh aparat pelaksana karantina serta partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan masukan dan pengawasan.

Penyempurnaan standar pelayanan ini akan terus dilakukan secara berkala mengikuti perkembangan teknologi sistem Barantin, regulasi nasional, serta masukan dari masyarakat pengguna jasa melalui survei kepuasan pelanggan tahunan.

Ditetapkan di: Palangka Raya

Pada tanggal: 16 Juli 2026

SONDANG SITORUS, S.Si., M.Si

NIP. 197701112005021001

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Tengah

LAMPIRAN

Lampiran I: Kontak dan Saluran Pengaduan Satuan Pelayanan

Unit Pelayanan / Lokasi Alamat Kantor Fisik Kontak Pelayanan (WhatsApp)
Kantor Balai (Induk) Jl. G. Obos No.Km.5,5, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 0811 525 5050
Satpel Bandara Tjilik Riwut Jl. Adonis Samad, Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 0852-5102-4430
Satpel Sampit Jl. Samekto, Baamang Hulu, Kec. Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 0813-3101-5209
Satpel Pangkalan Bun Jl. Pasir Panjang, Kec. Arut Sel., Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 0812-5444-9449

Lampiran II: Tautan Akses Aplikasi Karantina